PERAN DINAS PENANAMAN MODAL, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA ACEH UTARA DALAM PENGAWASAN HAK-HAK TENAGA KERJA PADA WADUK KRUENG KEUREUTOE

Authors

  • SAFRIDA SAFRIDA Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Abstract

Penelitian ini melibatkan 12 orang informan yang ditentukan secara purposif didapatkan bahwa Proyek Pembangunan Bendungan Krueng Keureutoe menampung 630 tenaga kerja yang menggunakan anggaran Rp.1,7 trilyun yang pembangunannya dilaksanakan Perusahaan PT. Hutama Karya, PT. Widya Karya, PT. Berantas dan PT. Perapen Jo. Salah satu diantara perusahaan tersebut yaitu PT. Perapen Jo. yang memiliki 138 tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum dalam pemenuhan kewajiban hak-hak tenaga kerja yaitu pembayaran gaji/upah dibawah UMP Aceh Rp.2.000.000/bulan yang seharusnya Rp.2.717.750/bulan, jam kerja lebih/lembur tidak pernah dibayar, perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sepatu, baju kerja, pembayaran THR, cuti kurang mendapat perhatian perusahaan, Hak dalam kesehatan kerja kurang persediaan obat-obatan dan selama ini pemeriksaan berkala 3 bulan sekali sebagaimana dijanjikan pada awal kerja (20015) tidak pernah dilaksanakan lagi.. Namun pengawasan tersebut belum terwujud secara efektif, karena masih banyak terdapat berbagai pelanggaran aturan hukum dalam memenuhi kebutuhan hak-hak tenaga kerja. Upaya yang perlu dilakukan, sosialisasi, pengawasan secara intensif dan berkesinambungan secara berkala, memeberikan teguran lisan dan tertulis serta diajukan ke pihak berwajib (pemberian sanksi)

Published

2021-04-01